X

Eksepsi Kuasa Hukum, Video Viral Tidak Cukup Mendakwa dr G

Medan, Matawaktu.co.id – Tayangan Video Viral tidak cukup kuat mendakawa dr G, Eksepsi yang di bacakan kuasa hukum terdakwa pada persidangan Lanjutan di Pengadilan Negeri Medan Selasa Sore (28/06).

Kasus Vaksin Kosong yang menjadi viral tersebut terjadi pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 09:00 wib s/d 17:00 wib, Peserta Vaksinasi merupakan anak didik dari salah satu sekolah swasta di jalan Yos Sudarso km 16,5 kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan.

Tim Vaksinator yang di tugaskan dilokasi Sekolah berjumlah dua yang salah satu Tim dr G. Dengan siswa berjumlah 460 anak, dr G wajib menyelesaikan 230 anak. Namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK 01.07/Meskes/4638/2021 Tentang Tata Cara Teknis Pelaksanaan Vaksinasi, satu Tim Vaksinator diperkirakan mampu memberikan pelayanan Maksimal 70 sasaran perhari. Sehingga Kuasa Hukum Terdakwa dr G yang diwakili Dr Redyanto Sidi SH MH, Surat Dakwaan No.1285/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Dibuat/disusun secara tidak jelas, cermat dan lengkap, yang mengakibatkan surat dakwaan tersebut menjadi kabur (Obscur libel).

“Memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum dr G untuk seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” ujar Redyanto Sidi di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Bahkan kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan dr G dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan ini disampaikan tim penasehat hukum dengan berbagai pertimbangan.

“Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP yang menerangkan dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” sebut Redyanto.

Selain itu lanjut Redyanto, sebagai seorang tenaga medis, terdakwa belum pernah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

“Sehingga surat dakwaan JPU telah keliru dan tidak jelas dalam menerapkan pasal dalam perkara terdakwa untuk memeriksa apalagi untuk mendakwa Terdakwa dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” terang Redyanto.

Dihadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, Redyanto menyebut bahwa terdakwa merupakan korban kriminalisasi atas viralnya video seolah menyuntikkan kosong, bukan pembuktian hukum vaksin yang sebenar-benar kosong.

“Bahwa JPU dalam dakwaannya tidak menyebutkan apalagi menguraikan apa yang yang menyebabkan spuit/jarum suntik kosongkosong/tidak ada cairan vaksin dan siapa yang membuat kosong. Apakah video tersebut dapat menjawab secara hukum sesuai standar profesi apalagi secara medis,” kata Redyanto.

Penasihat hukum pun menguraikan tidak jelasnya siapa korban, kerugian dan apa dampak hukum atas dugaan vaksin kosong. “Bagaimana mungkin klien mereka didakwa menghalang-halangi penanggulangan wabah Covid-19, hanya berdasarkan rekaman video orang tua murid?” kata Redyanto.

Selain itu, Redyanto menyebut Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk menilai kesalahan terdakwa tanpa adanya secara standar profesi. Penilaian dari organisasi profesi, khususnya dari Majelis Etik Profesi Etik dan Kedokteran. Terdakwa belum pernah di sidangkan dan dinyatakan bersalah oleh ketua Majelis kehormatan disiplin kedokteran IndonesiaIndonesia atas dugaan menyuntikkan vaksin kosong.

“Karena yang menilai ada tidaknya suatu kesalahan atau kelalaian adalah organisasi profesi itu sendiri yang mengetahui standarnya. Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Usai mendengarkan nota keberatan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan penuntut umum.

Di luar sidang, Redyanto mengatakan, video yang dibawa ke laboratorium kriminal alias dilabkrimkan penuntut umum menjadi salah satu barang bukti sehingga dr G dijadikan terdakwa menghalang-halangi penanggulangan wabah.

“Hal itu bisa jadi preseden buruk ke depan. Orang akan mengunggah video kemudian dilabkrimkan. Lalu Saya akan tuduhkan orang, di situ ada hantu. Inikah yang kita inginkan dalam pembuktian?. Ini adalah rasionalisasi hukum bukan rasional logika Bukan rasionalisasi menggunakan teknologi. Persoalan ini sengketa medis dibuktikan dengan metode ilmiah dan kedokteran. Bukan dengan video,” ungkapnya.(Zulkifli)

Categories: News
Redaksi Matawaktu: