Medan, Matawaktu.co.id – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo yang Sudah terdaftar Sebanyak 8501 Aplikasi atau Platform teknologi Domestik dan 216 Aplikasi Asing, Data Ini ditampilkan pada tabel data terbaru per tanggal 26 Juli 2022 Pukul 17:30 WIB.
Aplikasi Domestik maupun asing diwajibkan mendaftar ke Kominfo selambat-lambatnya pada 20 Juli. Namun Kominfo memberikan kelonggaran waktu bagi sejumlah aplikasi yang belum mendaftar, terhitung lima hari kerja sejak Kamis (21/7) hingga Rabu (27/7).
Padahal menurut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pasal 7 ayat 1 dan 2, setiap PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dilakukan pemutusan akses atau blokir oleh Menkominfo.
Sebagai Platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi www.matawaktu.co.id Telah Terdaftar pada PSE Kominfo. Sehingga terbebas dari teguran secara tertulis.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.(Zulkifli)