X

“Pelatihan Pajak UMKM” Pengabdian Masyarakat Kolaborasi DosenPada Kelompok Halaqoh Mingguan Bank Waqaf Mikro Pondok Pesantrean Mawaridussalam

Batang Kuis, Matawaktu – Pajak adalah Iuran wajib, berarti kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, tidak semua warga negara memiliki kewajiban pajak yang sama, ada beberapa kriteria yang membedakan besaran dan jenis pajak yang harus dibayarkan. Salah satu jenis usaha yang mendapat perlakuan khusus dalam hal perpajakan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan terbaru turunan atau aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan ini memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Perluasan fasilitas yang jamak dikenal juga sebagai PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sejak tahun 2013, pemerintah sudah memberikan tarif PPh final yang cukup ringan melalui PP 46 tahun 2013, yakni sebesar 1 persen dari omzet. Tarif ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak pribadi atau badan yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.. Selanjutnya, pemerintah kembali memberikan keringanan kepada UMKM dengan pengurangan tarif PPh final menjadi sebesar 0,5 persen dari omzet. Tarif ini juga berlaku bagi Wajib Pajak pribadi atau badan yang memiliki omzet dari Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar per tahun, alias tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Ketetapan itu diatur melalui PP 23/2018. Pada tahun 2023, pemerintah kembali menunjukkan rasa keberpihakan terhadap UMKM. Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan comanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT), dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Kini, fasilitas ini bisa dinikmati juga oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).


UMKM menurut PP 23/2018 merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas (tidak termasuk bagi badan dengan Bentuk Usaha Tetap); dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.Pelatihan pajak adalah pelatihan yang memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan dan perkembangan serta aplikasi aspek-aspek fundamental perpajakan yang menyangkut: pengertian dan penggolongan, pengukuran dan prosedur pembayaran pajak terutang, pengakuan atau pencatatan dan penggolongan dokumen serta pelaporan berbagai macam pajak baik pusat maupun daerah menurut undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku saat ini, serta dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan. Melalui pemahaman yang benar peserta diharapkan dapat mengaplikasikan berbagai peraturan pajak dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan ke depan. Dalam hal ini pelatihan yang dilakukan kepada UMKM di sekitar Pondok Pesantrean Mawaridussalam yakni pada Kelompok Halaqoh Mingguan Bank Waqaf Mikro Bank Waqaf Mikro Pondok Pesantrean Mawaridussalam membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan memberikan pembiayaan tanpa agunan kepada pelaku usaha UMKM melalui pemberian pembiayaan. Bank Waqaf Mikro Mawaridussalam juga memberikan pendampingan kepada nasabah melalui Halaqah Mingguan atau HALMI baik terkait edukasi tentang pengelolaan usaha maupun pencerahan ilmu keagamaan, termasuk juga mengembangkan nilai-nilai kerjasama diantara peserta tegas bapak Radiansyah, S.E.I., M.E.I selaku Ketua Pengurus Bank Waqaf Mikro Pondok pesantren Mawaridussalam.
Munurut informasi dari Bapak Bayu Satria Damanik, LC, M.Ag selaku manajer di Bank Waqaf Mikro, Pondok Pesantren Mawaridussalam merupakan satu satunya pesantren di Sumatera Utara yang memiliki Bank Wakaf Mikro yang terawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. BWM Mawaridussalam didirikan pada bulan Oktober 2018 dengan Surat izin operasional KEP92/KR.05/2018, dan sudah berbadan hukum dengan nomor 009934/BH/M.KUKM.2/X/2018. Dengan demikian adalah wajar jika pesantren Mawaridussalam menjadi kiblat di bidang pengelolaan wakaf bagi pesantren-pesantren lain di Sumatera Utara. Bank Wakaf Mikro sebagai lembaga keuangan syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat di sekitar pesantren agar terhindar dari jeratan rentenir serta menumbuhkan UMKM masyarakat.
Menyahuti hal tersebut diatas dalam meningkatkan pengetahuan dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan dikalangan masyarakat khususnya UMKM penerima pembiayaan, untuk itu kami tim Kolaborasi dosen yang terdiri dari FEB Universitas Medan Area. FEB UMN Al Washliyah, UINSU, LP3I Medan, Universitas Jabal Ghafur Aceh, pada Selasa 24 Oktober 2023 melaksanakan pengabdian masyarakat Pada Kelompok Halaqoh Mingguan Bank Waqaf Mikro Pondok Pesantrean Mawaridussalam Jalan Peringgan Desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis

Dalam acara pelaksanaan pengabdian masyarakat dihadiri oleh Pengurus Bank Waqaf Mikro Pondok Pesantrean Mawaridussalam, Bapak Radiansyah selaku ketua pengurus dan Bapak Bayu Satria Damanik selaku manajer seta tim kelompok halaqah mingguan, mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan masyarakat di sekita pondok pesantren. Dalam sambutan Ketua BWM Pondok Pesantrean Mawaridussalam Kecamatan Batang Kuis menyambut sangat baik pelaksanaan pengabdian ini khususnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui pelatihan pajak UMKM, pajak ini sangat penting dalam membiayai pembangunan Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Radiansyah selaku ketua pengurus Bank Waqaf Mikro agar pelaksanaan pengabdian ini berkelanjutan sehingga memberikan kebermanfaatan bagi ibu-ibu kelompok halaqoh mingguan dan masyarakat terutama pelatihan pelatihan perpajakan dan penggunaan aplikasi yang disediakan oleh DJP yakni e-filing. Dalam akhir sambutan beliau berharap agar tim dosen senantiasi dapat memberikan pelatihan, tidak hanya perpajakan, pelatihan yang dapat meningkatkan literasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kepatuhan dalam membayar pajak sebagai wujud dari rasa cinta tanah air

Sebagai Ketua pelaksana pengabdian Bapak Mohd. Idris Dalimunthe, Alistraja Dison Silalahi, Hendra Harmain, Nurlela, Ramzijah mahasiswa dari Fakultas Ekonomi program studi akuntansi yakni Riska Wulandari, Tri Wulandari, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga acara pengabdian masyarakat berjalan dengan lancar. Ucapan terimakasih khusus kepada Bapak Manajer dan Ketua Pondok Pesantren Bank Waqaf Mikro serta kelompok halaqoh mingguan yang bersedia menerima kehadiran tim pengabdian, sehingga acara ini berjalan dengan baik.(Mohd. Idris Dalimunthe, Alistraja Dison Silalahi, Hendra Harmain, Nurlela, Ramzijah)

Categories: Pendidikan
Tags: Pendidikan
Redaksi Matawaktu: