Jakarta, Matawaktu.co.id – Kementerian Ekonomi Kreatif hadir di Focussed Group Discussion dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, 10/12/2024. Ada
delapan poin penting disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya di FGD ini.
1. Musik bukan hanya alat hiburan yang menjadikan hidup kita menjadi lebih hidup, tapi musik adalah kreasi budaya dan ekspresi bangsa kita. Oleh karena itu, upaya mendorong kreasi, produksi, komersialisasi, dan pelindungan terhadap karya seni musik perlu dilakukan secara holistik, termasuk Tata Kelola Royaltinya.
2. Kami memahami bahwa Tata Kelola Royalti Musik saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks, diantaranya dalam hal regulasi, kelembagaan, sistem monitoring, dan pelaporan penggunaan hak cipta.
3. Kami, Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif memiliki komitmen untuk mendukung Reformasi dan Penguatan Tata Kelola Royalti Musik dengan mendorong penerapan sistem yang lebih adil, transparan, efisien, dan akuntabel bagi pekerja seni musik, termasuk para pencipta lagu.
4. Kami ingin menekankan bahwa ikhtiar kita dalam memperbaiki tata kelola royalti musik ini adalah bagian dari misi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal mewujudkan keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan bangsa.
5. Dalam konteks perundang-undangan, sebagai landasan perjuangan kita, Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah mengamanatkan keadilan dalam pengelolaan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Namun demikian, dengan dinamika yang terjadi saat ini, banyak para pemangku kepentingan di industri musik yang mengusulkan adanya penyesuaian terhadap beberapa substansi mendasar dari UU Hak Cipta. Salah satu tujuannya adalah agar dapat memperbaiki tata kelola royalti musik menjadi lebih lebih adil, transparan, efisien, dan akuntabel.
6. Asta Cita menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, maka Tata Kelola Royalti Musik yang adil adalah wujud nyata keadilan sosial bagi para pencipta lagu, musisi, dan pelaku seni lainnya. Distribusi royalti yang transparan memastikan tidak ada pencipta yang terpinggirkan, baik mereka yang memiliki karya besar maupun yang baru memulai karirnya sebagai pencipta lagu.
7. Asta Cita juga berbicara tentang perlindungan dan penghargaan terhadap kreativitas sebagai salah satu pilar pembangunan karakter bangsa. Oleh karena itu, upaya kita dalam mencari formulasi Tata Kelola Royalti Musik yang sesuai dengan dinamika dalam industri musik nasional dan global adalah bagian integral dari misi ini. Melalui tata kelola Royalti Musik yang baik, kita dapat membangun ekosistem musik yang lebih baik sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional, misalnya melalui pajak.
8. Kami selalu menekankan bahwa setiap kebijakan dan rekomendasi yang diambil oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif harus berbasis data dan riset yang mumpuni. Oleh karena itu, mari kita gunakan forum ini untuk merumuskan rekomendasi strategis yang berakar pada nilai-nilai Asta Cita yang didukung oleh argumen ilmiah yang solid dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, politis, akademis, dan empiris.
Sebagai penutup, kami berpesan agar diskusi tentang tata kelola royalti musik hari ini dapat menghasilkan 3 output mendasar, yaitu:
1. Mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam tata kelola royalti musik saat ini.
2. Mendiskusikan Praktik Terbaik (Best Practices) yang dapat diterapkan untuk pengelolaan royalti musik di Indonesia.
3. Merumuskan rekomendasi strategis untuk Reformasi Tata Kelola Royalti musik.
Akhir kata, Semoga diskusi hari ini menghasilkan solusi nyata bagi tata kelola royalti musik dan masa depan musik Indonesia yang lebih jaya.(Hasbil Mustagim Lubis)