X

Dugaan Pungli Di Samsat Medan Utara

Medan, Matawaktu.co.id – Kebijakan yang baru-baru ini di keluarkan oleh pihak dirlantas Polda Sumut yang beralamat di jalan putri hijau no 14.
Menjadikan salah satu oknum semakin memperkaya diri, 16/09/2025.

Adapun kebijakan tersebut terkait Map Berkas yang wajib membeli di koperasi dengan harga 5.000 rupiah. Seharusnya Map Berkas tersebut digratiskan dikarenakan wajib pajak sudah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada PNBP STNK mobil 200.000 rupiah dan Sepeda motor 100.000 rupiah.

Namun pihak Samsat Medan Utara yang beralamat jalan sekip no 29 Medan menjual Map Berkas tersebut sehingga banyak pungli yang terjadi di Samsat Medan utara. sementara pantauan awak media masih terdapat lobang-lobang pungli dibagian lain.

Ketika awak media konfirmasi Dirlantas Polda sumut Kombes Pol Firman melalui WA Dirlantas membalas tidak pernah membuat Kebijakkan tersebut. Dan ketika kasi STNK Kompol Pol Rusbeni, dihubungi dianya masih di luar kota.(M.fauzi)

Categories: News
Redaksi Matawaktu: