Medan, Matawaktu.co.id – Ketua Pengurus Wilayah Mathla’ul Anwar Sumatera Utara Dr H Hasnan Syarief Panggabean M.Pd mengecam keras eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Tarutung di Desa Sihite 2, Dolong Sanggul, Humbang Hasundutan.
“Di lahan tersebut ada Musholla Al Hasyimiyah yang merupakan wakaf milik umat Islam dan juga rumah tempat belajar Alquran,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Dr Hasnan Syarief menilai ini peristiwa ini harus diperhatikan serius oleh Gubernur karena ini bisa mencoreng nama baik Provinsi Sumatera Utara.
Eksekusi lahan yang dimiliki Keluarga Gultom pada Kamis (26/1/2023) dinilai Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Sumut ini terkesan dipaksakan oleh pihak yang sedang berperkara.
Eksekusi dengan alat berat itu pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena di dalamnya terdapat musholla dan rumah Quran.
“Kami minta Gubernur jadi mediator untuk selesaikan masalah ini. Kami juga minta agar bangun lagi yang telah dirubuhkan,” ujarnya.
Pantauan dari awak media di lokasi lahan sengketa, diketahui keluarga Gultom yang rumahnya dieksekusi memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan. Bahkan musholla yang dibangun di lahan seluas 100 meter persegi yang diwakafkan oleh keluarga Gultom sudah memiliki sertifikat.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Tarutung dalam perkara perdata yang dimenangkan Demus Purba selaku penggugat terhadap Basirun Sihombing (tergugat).
Dalam keputusannya, PN Tarutung memerintahkan untuk mengosongkan lahan warisan seluas 13,5 hektar milik almarhum Holing Purba alias Op Heber.
Dua hektar diantara lahan tersebut sudah dimiliki oleh Ramothan Gultom berdasarkan surat jual beli tanah sah dari Basirun Sihombing yang dibeli oleh almarhum Madiun Gultom (ayah Ramothan Gultom) pada tahun 1972.
Pihak tergugat Basirun Sihombing diduga mengaku memiliki sebidang lahan seluas 13,5 hektar, yang ternyata milik marga Purba (penggugat). Pada tahun 1972 lahan sekitar 2 hektar dari jumlah lahan tersebut dijual Basirun Sihombing kepada Madiun Gultom.
Kemudian Romathon Gultom yang mewarisi lahan tersebut dari ayahnya membangun lima unit rumah pada tahun 1996.
Selanjutnya keluarga Gultom meresmikan perkampungan tersebut yang disaksikan Ketua Adat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Dalam peresmian perkampungan tersebut, keluarga Basirun Sihombing (tergugat) dan keluarga dari pihak (penggugat) hadir pada saat itu serta turut menandatangani surat peresmian perkampungan tersebut. Mereka juga tidak pernah menyatakan keberatan terkait status tanah saat itu.
Pada tahun 2015, Romathon Gultom mewakafkan lahannya seluas 100 meter persegi untuk dibangun musholla dan sudah memiliki sertifikat.
Namun pada tahun 2016, Demus Purba melayangkan gugatan terhadap Basirun Sihombing ke PN Tarutung hingga akhirnya memenangkan Demua Purba dan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap lahan milik Marothan Gultom.(Islahuddin)

