Medan, Matawaktu.co.id – Merasa Dijadikan Tersangka Tanpa Prosedur yang Jelas, Terlapor Minta Konfrontasi dengan Pelapor, Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang warga bernama Susila Dewi dengan dua pedagang kuliner, Muhammad Yusuf dan Misna, memasuki babak baru.
Yusuf dan Misna, yang berjualan di kawasan kuliner Jalan Pagaruyung, Medan. Melaporkan penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara. Mereka merasa keberatan dengan penetapan status tersangka yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Kronologi Singkat: Kasus ini bermula pada 28 April 2022, ketika Susila Dewi melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Muhammad Yusuf dan Misna di Jalan Taruma. Laporan tersebut disertai dengan bukti visum dan keterangan saksi. Namun, Yusuf dan Misna membantah tuduhan tersebut saat diperiksa oleh pihak kepolisian. Mereka mengklaim bahwa mereka sedang berjualan di Jalan Pagaruyung dan lokasi mereka berjarak beberapa lapak dari tempat kejadian yang dilaporkan. Keberatan Terlapor: Setelah melalui proses pemeriksaan, Muhammad Yusuf dan Misna ditetapkan sebagai tersangka. Merasa tidak puas dengan proses tersebut, keduanya, dengan didampingi oleh penasihat hukum Riki Sing, melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut pada 2 Oktober 2025.
Mereka mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya mediasi, gelar perkara, atau konfrontasi dengan pihak pelapor. “Kami merasa tidak pernah dipanggil untuk mediasi atau konfrontasi. Tiba-tiba kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kesempatan untuk membuktikan bahwa kami tidak bersalah,” ujar Misna dalam keterangannya.
Tanggapan Penyidik: Pihak media telah mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada penyidik yang menangani perkara ini, dengan inisial D. Penyidik tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin dalam penanganan kasus ini. Harapan Terlapor: Muhammad Yusuf dan Misna berharap agar Propam Polda Sumut segera memanggil mereka dan Susila Dewi untuk melakukan konfrontasi. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, mereka meminta agar dilakukan rekonstruksi kejadian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Kami sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Kami siap untuk dikonfrontasi atau dilakukan rekonstruksi agar semuanya menjadi jelas,” kata Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf dan Misna. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(M Paulina)

