MEDAN, Matawaktu.co.id – Egiansyah Piliang (60) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, sesalkan sikap Lurah Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Provinsi Sumatera Utara, berinisial AR yang diduga mempersulit urusan penerbitan pengantar atau rekomendasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga.
Egiansyah didampingi kuasa Bataruddin pada wartawan di Medan, Senin (19/1/2026) menyebutkan, selaku ahli waris ayahnya Ir. H. Nurmansyah Piliang ingin mengurus rekomedasi pengurusan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas objek tanah seluas 3.462,2 M2 ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Tanah milik orangtua kandungnya itu, dibeli dari Ibu Sumiati pada tahun 1989 dan surat-surat serta dokumen tersimpan secara rapi dan lengkap di Kecamatan Medan Sunggal.
Kenapa tersimpan di Kecamatan Medan Sunggal, lanjut Egiansyah lagi, karena waktu itu Kecamatan Medan Sunggal belum pemekaran dengan Kecamatan Medan Helvetia.
Ironisnya lagi, Lurah itu, keberatan dengan pengurusan rekomendasi PBB itu dengan alasan ada bangunan di wilayah objek tanah, bukan kepemilikan surat tanah yang sah dan lainnya yang mempersulit pengurusan itu.
Padahal, kita sudah mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Setelah melihat peta kepemilikan tanah orangtua kandung saya itu, pihak BPN, meminta berkas pendukung lain seperti Fc KTP , KK dan surat asli PBB tahun berjalan.
“Saat pengurusan PBB ke kantor Bapenda Kota Medan inilah, pihak Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan mempersulit dengan alasan yang dibuat-buat,” tegas Egiansyah kesal.
Sehubungan dengan sikap Lurah yang mempersulit warga untuk pengurusan PBB yang memasukan PAD bagi Pemko Medan ini, meminta kepada Wali Kota Medan Rico Waas dan Inspektorat turun tangan menyelesaikan hal ini.
Kami, pihak keluarga juga siap akan menemui Wali Kota memperjelas keadaan ini karena menyangkut lurah bawahannya yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Lurah Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Athiah Rahmadani Siregar ketika dikonfirmasi soal ini melalui ponselnya, mengatakan, pihaknya menyarankan untuk mediasi kepada kelurga dan ahli waris.
Sementara secara terpisah Ketua Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara Dedi Harvey Suheri ketika diminta tanggapannya, mengatakan, tidak perlu pihak Kelurahan melakukan mediasi karena berdasarkan surat BPN Medan tanggal 25 Maret 2024, tanah itu otentik milik Ir. H Nurmansyah Piliang. (Junaidy)

