Medan, Matawaktu.co.id – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang videonya viral di media sosial (medsos).

Lokasinya di Pasar Senin Jalan Brigjen Katamso Medan, Kecamatan Medan Maimun.

Dalam video yang viral tersebut memperlihatkan seorang wanita dan dua pria diduga menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

Hasilnya, satu orang wanita diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial H (53).

Diringkus di Rumah Persembunyian

Ia diringkus petugas di sebuah rumah persembunyian di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang Rabu (18/3/26).

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafly Yusuf Nugraha dalam keterangan Rabu (18/3/26) malam.

Rafli mengatakan penangkapan tersebut merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba.

Tim Unit 3 Amankan Satu Tersangka

“Menindaklanjuti video viral tersebut, Tim Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu tersangka berinisial H di lokasi persembunyiannya di Deli Tua,” ujar Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, H diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menangkap H, petugas kini tengah memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Dua Tersangka Dalam Pengejaran

Identitas kedua pelaku telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif.

“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan termasuk barang bukti. Identitas dua tersangka sudah kita kantongi. Tim di lapangan terus melakukan upaya penangkapan kedua tersangka,” pungkas Kompol Rafli Yusup Nugraha.(saka)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusup Nugraha bersama Kanit 3 Iptu Berry Anggara menyaksikan tersangka ditanyai petugas Polwan.(M Paulina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *