Medan, Matawaktu.com – Dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
Pada kesempatan yang baik di bulan yang baik, bulan yang suci Ramadhan 1445 h, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Bapak Irham Buana Nasution SH, M.Hum melakukan tahapan penyebarluasan Ranperda Ketetraman Masyarakat dan Ketertipan Umum di Kecamanatan Medan Area Selatan tepatnya di kelurahan Sukaramai I, 28 Maret 2024.

Beliau juga menyampaikan program-program pembangunan masyarakat Sumatera Utara, seperti program pendidikan, program kesejahteraan, serta program ekonomi kerakyatan. Dihadapan warga masyarakat Sukaramai I, Irham Buana Nasution ingin membentuk Koperasi warga dibawah naungan IBN Center.
Salah satu tokoh perempuan Sukaramai I, ibu Syafrida yang berkesempatan menyampaikan ucapan selamat Atas terpilih kembali Bapak Irham Buana Nasution sebagai Anggota Dewan DPRD Sumut untuk Masa bakti 2024-2029. Dengan suara warga Kecamatan Medan Area sebesar 2.800 suara, Dan hal tersebut juga di benarkan oleh kordinator IBN Center Medan Area oleh Bapak Rico.
Di akhir acara Bapak Irham Buana Nasution menyempatkan berbuka puasa bersama kordinator IBN Center tepatnya di Medan Area Selatan Gang Delapan.(Zulkifli)

