Jakarta, Matawaktu.co.id – Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair awal juli 2022 sebagaimana pengumuman Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani (28/06).
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, Karena ada tambahan 50 % tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Kebijakan Pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 tertuang pada PP No 16 Tahun 2022, Sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji Ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji Ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.
Pemerintah Telah Menyiapkan Alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.
Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu.(Rel/Zulkifli)

