Indrapura, Matawaktu.co.id – Kawanan Pencuri Kabel Listrik Berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu, 17/01/2024 sekira pukul. 11.00 wib

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik, S.H., M.H mengatakan kejadian ini bermula pada hari Senin, 15/01/2024 pada saat pelapor an. Surya Sakti Siregar melakukan Pengecekan rutin di gudang milik PT. indojaya Sukses Bersama di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara bersama saksi lainnya an. Muhammad Irfan bersama – sama mengecek lewat cctv ternyata ada yang mengambil berupa Gulungan kabel listrik milik KSO Asahan Citra sepanjang 1600 meter yang di titipkan di gudang PT. Indojaya Sukses Bersama. Pasca kejadian tersebut keduanya langsung melaporkannya ke Polsek Indrapura.

Akibat kejadian tersebut pemilik gulungan kabel listrik tersebut KSO Asahan Citra mengalami kerugian berkisar Rp. 203.325.905 ( dua ratus tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah )

Hasil dari pengembangan yang di lakukan unit Reskrim terkait kejadian tersebut sudah mengarah ke beberapa kawanan pelaku yang di curigai, tepat pada Rabu, 17/01/2024 sekira pukul 11.00 wib Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Sidamanik, S.H., M.H menerima informasi dari masyarakat tentang terduga kawanan pelaku pencurian kabel tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus, S.H segera cek TKP, benar saja ketika sampai di TKP benar adanya terduga kawanan pencuri kabel tersebut, tanpa membuang waktu lagi Kanit Reskrim dan tim segera menggulung terduga pelaku pencurian kabel tersebut.

Menurut Kapolsek Indrapura pelaku yang berhasil di amankan ada 4 orang laki laki diantaranya : SHI, 25 thn, MR, 18 thn, MS, 31 thn dan NN, keempatnya warga Desa Kuala Tanjung kecamatan Sei suka kabupaten batubara, dan tidak tertutup masih ada pelaku lainya dan hal ini masih di kembangkan pihaknya, adapun sebagai barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 ( satu ) buah tangga, 2 (dua ) buah kayu bekas gulungan dan 1 ( satu ) karung tumpukkan tembaga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang buktinya di gelandang di Mako Polsek indrapura. Pungkas Kapolsek Indrapura.(Mami)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *