Indrapura, Matawaktu.co.id – Seorang Pelaku Tindak Pidana Kejahatan berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, Jumat, 26 /01/2024 sekira pukul. 16.00 wib di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara provinsi Sumatra Utara.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H Kejadian bermula ketika Korban bernama Ibnul Fandika, S.E pada hari Selasa tgl. 23 Januari 2024 sekira pukul. 20.00 wib bersama keluarganya pergi berangkat tujuan ke kota Medan dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan rumah di titipkan kepada Saksi bernama Asril Arafat, Rabu tgl. 24 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib pelapor menghubungi Saksi agar mengambil Laptop yang merupakan barang inventaris SPSI untuk merekap Gaji, Kamis tgl. 25 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib pelapor kembali dari Medan dan merasa curiga melihat laptop yang di letakkan di kamarnya susah tidak ada, 1 ( satu ) unit camera merk Cannon 5 DD, Bor Merk Ryu 1 ( satu ), Loudspeaker warna Hitam merek Eggel 2 ( dua ), kotak perhiasan Batu cincin hilang, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan di rugikan senilai di taksir Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Dari hasil keterangan Korban, Saksi – saksi dan pengembangan Tim opsnal Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung Kapolsek AKP Jonni H, Damanik, S.H., M.H berhasil meringkus pelaku berinisial MFG, 25 thn, swasta, laki-laki, Desa Kuala Tanjung Sei Suka kabupaten Batubara. Saat di interograsi petugas Pelaku mengakui perbuatannya, dan di dapati barang bukti berupa : 2 ( dua ) Laptop merk Dell warna hitam dan merk Asus warna silver, 1 ( satu ) buah loud speaker warna Hitam merek Eggel, 1 ( satu ) Kotak cincin Hias Batu berjumlah 10 cincin, 1 buah batu hias, 1 buah gelang, 1 ( satu ) unit sp. Motor merk Honda Vario warna merah, 1 ( satu ) buah pisau lipat warna hitam, 1 ( satu ) buah Tas warna coklat merk Polo dan 1 ( satu ) buah Camera merk canon 55 D, atas perintah Kapolsek selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di Boyong ke mapolsek Indrapura guna di Proses lebih lanjut.(Mami)

