Sunggal – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil tangkap pelaku kejahatan dengan kekerasan ( jambret ) yang sering beraksi di seputaran Jalan Medan – Binjai tepatnya Jalan Gatot Subroto serta jalan arah ke Kota Binjai.

Citra Damanik (31) warga Jl. Garu III, Harjosari Medan Amplas menjadi korba penjabretan di Jl. Gatot Subroto Medan pada 23 November 2021

Tersangka jabret dengan mengendarai sepeda motor BK 3720 AEO menjabret tas korban didepan sebuah hotel. Dimana pada saat itu, korban hendak membeli minuman

Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha Pranata, didampingi Kanitreskrim PolsekSunggal, AKP Budiman Simanjuntak pada gelar kasus di Mapolsek Sunggal, 23 November 2021, menjelaskan, timnya berhasil menangkap tersangka jabret pada hari Kamis tanggal 18 Novl 2021.

” Ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap. MA (21), AM (21) dan AS (27)”, jelasnya.

Terhadap pelaku yang kerap melakukan kejahatan tersebut, guna mempertanggung jawabkan atas perbiatanya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *