Medan, Matawaktu.co.id – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya perjuadian di wilkum Polsek Sunggal, Satreskrim Polsek Sunggal langsung meluncur ke dua lokasi permainan judi tembak ikan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, personel langsung menuju ke lokasi untuk mengecek keberadaan judi tembak ikan yang berlokasi di Pinang Baris II Gg. Resleting, Medan Sunggal. Setelah didatangi lokasi judi tembak ikan ternyata sudah tutup dan tidak beroperasi.
Selanjutnya, personel menuju lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, juga tidak ditemukan kegiatan aktivitas pemain judi tersebut.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan dua lokasi judi tembak ikan sebagaimana yang diberitakan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Untuk judi tembak ikan di Gg. Resleting, dari hasil keterangan warga sekitar menyatakan tempat itu dulu ada yang menempati namun sudah lama kosong. Begitu lokasi judi tembak ikan di Jalan Binjai KM 9, dari keterangan penjaga parkir dan masyarakat lokasi itu sudah tutup”, katanya, Senin, (14/02/2022).
Chandra menegaskan, Polsek Medan Sunggal akan menindak tegas segala jenis permainan judi termasuk judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.
” Kepada masyarakat apabila menemukan adanya permainan judi tembak ikan untuk segera melaporkannya ke Polsek Sunggal,” pungkasnya.(Dodi Kurniawan)

